KEGIATAN USAHA MENURUT ANGGARAN DASAR DAN YANG DIJALANKAN
Maksud dan tujuan Perseroan menurut Anggaran Dasar Perseroan adalah melakukan usaha di bidang penyelenggaraan dan pengusahaan jasa kepelabuhan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
KEGIATAN UTAMA