PRODUK DAN JASA

subsidiari dengan lingkup bisnis operasi layanan kapal, layanan peralatan, dan layanan pendukung kepelabuhanan lainnya. Adapun lingkup bidang usaha meliputi:

  1. Layanan Jasa kapal, merupakan jasa kegiatan operasional kapal mulai dari masuk hingga keluar Pelabuhan, adapun produk atau Jasa Utama Perusahaan dalam Pelayanan Jasa Kapal meliputi:

    1. Jasa Tunda, merupakan Produk atau Jasa Utama Perusahaan yang meliputi kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal dan membantu kapal yang berolah-gerak dalam alur pelayaran, daerah labuh jangkar, maupun kolam untuk tambat atau untuk lepas dari dermaga. Proses Pelayanan Jasa Tunda Kapal wajib dilakukan terhadap seluruh kapal-kapal yang berada di wilayah perairan wajib Pandu dan Tunda di mana Perseroan mendapatkan wilayah pelimpahan wajib Pandu dan Tunda;
    2. Jasa Pandu, merupakan Produk atau Jasa Utama Perseroan yang wajib diberikan untuk melayani kapal masuk menuju dan keluar dermaga malalui alur Pelabuhan, agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan;
    3. Layanan Jasa Pengangkutan Kapal, merupakan kegiatan usaha perusahaan dalam bidang pelayanan pengangkutan material atau barang dan hasil produksi antar wilayah Pelabuhan; dan
    4. Layanan Jasa Pengelolaan Kapal, merupakan kegiatan usaha perusahaan bekerja sama dengan Perusahaan Holding dalam bidang pengelolaan dan perawatan kapal motor Pandu yang digunakan untuk mobilisasi petugas pandu dalam pelaksanaan tugas pelayanan pemanduan kapal di seluruh wilayah perairan.
  2. Layanan Jasa Peralatan, merupakan kegiatan usaha perusahaan dalam hal penyediaan suku cadang, perbaikan mesin/alat, serta perdagangan besar mesin dan peralatan.

  3. Layanan Pendukung lainnya:

    1. Layanan Pengerukan, merupakan kegiatan usaha pengerukan alur-alur pelayaran, kolam pelabuhan dan lokasi lain yang memerlukan jasa keruk, reklamasi transportasi hasil keruk, pengadaan/pengembangan lahan dan bangunan serta jasa lain yang terkait; dan
    2. Layanan Penyediaan Utilitas dan Energi, merupakan kegiatan usaha perusahaan dalam penyediaan air bersih, kelistrikan, serta jasa lainnya yang terkait.