PROFIL DEWAN KOMISARIS

EVALUASI PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI

Dalam rangka mengukur dan mendukung pengembangan efektivitas Program Pembelajaran, maka dilaksanakan proses evaluasi sebagai berikut:

  1. Evaluasi Program Pendidikan:
    1. Evaluasi Penyelenggara meliputi pengajar dan fasilitas;
    2. Evaluasi Peserta dilakukan dengan:
      • Penyerahan laporan progress secara berkala, hasil tugas akhir akademis, transkrip, dan ijazah asli kepada Pengelola SDM masing-masing unit kerja dan dilaporkan kepada Group Head Pengelolaan SDM Kantor Pusat;
      • Melakukan sharing knowledge atas tugas akhir akademik dan pengetahuan lain yang diperoleh pada saat pendidikan.
  2. Evaluasi Program Pelatihan:
    1. Evaluasi Penyelenggaraan Pembelajaran (Level 1), yaitu evaluasi terhadap penyelenggaraan suatu pelatihan yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan program pembelajaran yang diukur melalui metode survei;
    2. Evaluasi Pengetahuan Peserta Pembelajaran (Level 2), yaitu evaluasi terhadap pekerja pada akhir suatu pelatihan yang bertujuan untuk mengetahui tingkat penyerapan pembelajaran dan menyatakan kelulusan pekerja dalam pelatihan tersebut yang diukur melalui metode-metode yang ditetapkan oleh pengajar;
    3. Evaluasi Perilaku Peserta Pembelajaran (Level 3), yaitu evaluasi terhadap pekerja yang telah kembali ke unit kerjanya yang bertujuan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pemanfaatan hasil pelatihan di unit kerja yang diukur melalui hasil observasi atasan selama 3 (tiga) – 6 (enam) bulan;
    4. Evaluasi Dampak Pembelajaran (Level 4), yaitu evaluasi dampak atau manfaat pelatihan terhadap kinerja individu pekerja, atau kinerja unit dimana pekerja bekerja, atau kinerja perusahaan secara keseluruhan.
  3. Evaluasi Program Magang:
    1. Evaluasi Penyelenggara meliputi materi magang, proses magang, fasilitas yang diberikan oleh instansi yang menyediakan program magang;
    2. Evaluasi Peserta dilakukan dengan:
      • Menyusun laporan pelaksanaan magang;
      • Melalui sharing knowledge hasil magang pada waktu yang ditentukan oleh Pengelola SDM di masingmasing unit kerja dan dilaporkan kepada Group Head Pengelolaan SDM Kantor Pusat.