TINJAUAN KEUANGAN

KEBIJAKAN, PENGUMUMAN DAN PEMBAYARAN DIVIDEN

KEBIJAKAN DIVIDEN

Sehubungan dengan penggabungan PT Pelabuhan Indonesia I (“Pelindo I”), PT Pelabuhan Indonesia III (“Pelindo III”) dan PT Pelabuhan Indonesia IV (“Pelindo IV”) sebagai perusahaan hasil penggabungan pada tanggal 1 Oktober 2021, maka penjelasan kebijakan dividen untuk masing-masing Perseroan disajikan sebagai berikut:

  1. Perseroan (dahulu Pelindo I)
  2. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan, laba bersih dapat dibagikan kepada Pemegang Saham sebagai dividen setelah penyisihan dana cadangan wajib yang dipersyaratkan undang undang. Pembagian dividen harus disetujui oleh Pemegang Saham melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan berdasarkan rekomendasi Perseroan;

  3. Perseroan (dahulu Pelindo II)
  4. Melaksanakan pembayaran dividen setiap tahun berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Sesuai dengan PMK No. 05/ PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari dividen, pembayaran dividen dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dividen ditetapkan oleh Pemegang Saham. Jumlah dividen yang ditetapkan adalah sebesar persentase tertentu dari laba bersih (setelah pajak) Pelindo II yang diatribusikan kepada Pemegang Saham. Kebijakan dividen yang didasarkan pada pemenuhan kepentingan Pemegang Saham serta rencana pengembangan usaha Pelindo II;

  5. Perseroan (dahulu Pelindo III)
  6. Perseroan membagikan dividen kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai Pemegang Saham berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kompetensi inti di bidang jasa pelayanan kepelabuhanan, Pelindo III senantiasa berkomitmen untuk memberikan dividen kepada Pemegang Saham (Kementerian BUMN) serta berupaya memperlancar integrasi logistik dalam upaya mendukung pembangunan dalam lingkup makro ekonomi. Penetapan dividen dilakukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS. Pengusulan penetapan dividen oleh Perseroan didasarkan pada kepentingan Perseroan dengan melihat berbagai hal seperti kelangsungan usaha, strategi yang akan dan sedang dijalankan, serta rencana investasi; dan

  7. Perseroan (dahulu Pelindo IV)
  8. Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah RI. Penyetoran dividen sepenuhnya menjadi hak Pemerintah. Penentuan besarnya dividen yang disetorkan kepada Pemegang Saham berdasarkan keputusan Kementerian BUMN Selaku RUPS dan kuasa Pemegang Saham.