STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

PEMEGANG SAHAM

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan lembaga tertinggi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan wadah bagi para Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting yang kewenangannya tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris sesuai yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan RUPS melalui proses pengumuman dan pemanggilan RUPS yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak diterbitkannya pengumuman dan surat pemanggilan pelaksanaan rapat tersebut, seluruh bahan yang akan dibahas dalam RUPS telah tersedia di kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Dengan demikian, para Pemangku Kepentingan yang menjadi peserta rapat dapat mengambil bahan tersebut. RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan dilakukan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) setiap tahun, yang meliputi RUPS Tahunan tentang Laporan Tahunan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan RUPS Tahunan tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RUPS RKAP), sedangkan RUPS Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Pelaksanaan RUPS didahului dengan pemanggilan RUPS yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak Pemegang Saham

  1. Hak untuk meminta diselenggarakannya RUPS;
  2. Hak untuk meminta informasi tentang mata acara RUPS;
  3. Hak untuk mengajukan usul-usul untuk dibahas dalam acara RUPS;
  4. Hak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS;
  5. Hak untuk memperoleh informasi mengenai Perseroan, secara tepat waktu dan teratur;
  6. Hak untuk menerima sebagian dari keuntungan Perseroan yang diperuntungkan bagi Pemegang Saham dalam bentuk deviden dan pembagian keuntungan lainnya.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Pelindo dan suatu wadah atau forum bagi para Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting yang kewenangannya tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris sesuai yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan RUPS melalui proses pengumuman dan pemanggilan RUPS yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak diterbitkannya pengumuman dan surat pemanggilan pelaksanaan rapat tersebut, seluruh bahan yang akan dibahas dalam RUPS telah tersedia di kantor Pelindo. Dengan demikian, para Pemangku Kepentingan yang menjadi peserta rapat dapat mengambil bahan tersebut.

Penyelenggaraan RUPS di Perseroan terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan dilakukan Pelindo setiap tahun,