STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

image

KEBIJAKAN RANGKAP JABATAN DIREKSI

Para anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain sebagai berikut:

  1. Direktur Utama atau Direktur pada BUMN Lainnya, atau perusahaan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan Perseroan;
  2. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/ lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah; dan
  3. Jabatan-jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan secara langsung atau tidak langsung dengan Perseroan yang dipimpinnya dan/atau yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
image