STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN
PELATIHAN DAN/ATAU PENINGKATAN KOMPETENSI ANGGOTA DIREKSI
Peningkatan kapabilitas dinilai penting agar Direksi dapat selalu memperbaharui informasi tentang perkembangan terkini dari core business Perseroan, mengantisipasi masalah yang timbul di kemudian hari bagi keberlangsungan dan kemajuan Perseroan. Ketentuan-ketentuan tentang program peningkatan kapabilitas bagi Direksi adalah sebagai berikut:
- Program peningkatan kapabilitas dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja Direksi;
- Rencana untuk melaksankan program peningkatan kapabilitas harus dimasukkan dalam RKAP;
- Setiap anggota Direksi yang mengikuti program peningkatan kapabilitas seperti seminar dan/atau pelatihan diminta untuk mempresentasikan kepada anggota Direksi lainnya dalam rangka berbagi informasi dan pengetahuan (sharing knowledge); dan
- Anggota Direksi yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk membuat laporan tentang pelaksanaan program peningkatan kapabilitas. Laporan tersebut disampaikan kepada Direksi, selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penyelenggaraan pelaksanaan program tersebut.
Adapun pelatihan yang telah diikuti oleh Direksi selama tahun 2021, yaitu: