STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN
PROGRAM ORIENTASI BAGI DIREKSI BARU
Ketentuan tentang program pengenalan bagi anggota Direksi adalah sebagai berikut:
- Kepada anggota Direksi yang diangkat untuk pertama kalinya, wajib diberikan program pengenalan mengenai Perseroan;
- Tanggung jawab untuk mengadakan program pengenalan tersebut berada pada Sekretariat Perusahaan atau siapapun yang menjalankan fungsi sebagai Sekretariat Perusahaan;
- Program pengenalan meliputi:
- Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG oleh Perseroan;
- Gambaran mengenai Perseroan berkaitan dengan tujuan, sifat, dan lingkup kegiatan, kinerja keuangan dan operasi, strategi, rencana usaha jangka pendek dan jangka panjang, posisi kompetitif, risiko, dan masalah-masalah strategis lainnya;
- Keterangan berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan, audit internal dan eksternal, sistem dan kebijakan pengendalian internal, termasuk Komite Audit; dan
- Keterangan mengenai tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi serta hal-hal lain yang tidak diperbolehkan.
- Program pengenalan Perseroan dapat berupa presentasi, pertemuan, kunjungan ke fasilitas Perseroan dan pengkajian dokumen atau program lainnya yang dianggap sesuai dengan Perseroan; dan
- Program pengenalan Perseroan dilaksanakan selambat- lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah RUPS memutuskan pengangkatan anggota Direksi yang baru.
Pelaksanaan program orientasi bagi Direksi baru adalah sebagai berikut.
KEPUTUSAN DAN PELAKSANAAN TUGAS DIREKSI
Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Direksi antara lain sebagai berikut.