MASA JABATAN KOMITE AUDIT
Masa jabatan anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN PENGALAMAN KERJA KOMITE AUDIT
Tabel Kualifikasi Pendidikan dan Pengalaman Kerja Komite Audit
INDEPENDENSI KOMITE AUDIT
Komite Audit melaksanakan fungsi dan tugasnya secara profesional dan independen, tanpa campur tangan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Sesuai dengan Piagam Komite Audit, kualifikasi independensi dari anggota Komite Audit harus memenuhi kriteria sebagai berikut: