STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

  1. Departemen Hubungan Lembaga, Tata Kelola dan Investor
    1. Melaksanakan assessment GCG;
    2. Menyusun dan mencetak Annual Report dan Sustainability Report tahun 2020;
    3. Melakukan survey pemahaman GCG;
    4. Melakukan penandatanganan kode etik dan pakta integritas;
    5. Optimalisasi implementasi GCG dan pemenuhan Area of Improvement (AoI) GCG;
    6. Melakukan pengendalian gratifikasi;
    7. Memperoleh penghargaan bidang GCG Tahun 2021;
    8. Melakukan penetapan, monitoring, dan evaluasi atas kebijakan Whistleblowing System (WBS);
    9. Tindaklanjut pencegahan Pelabuhan Bersih;
    10. Sosialisasi penerapan corporate governance;
    11. Review pedoman GCG;
    12. Benchmark GCG Perusahaan;
    13. Mengelola hubungan lembaga dan issue strategis lembaga;
    14. Melaksanakan kegiatan kunjungan kerja kementerian, sharing knowledge and port visit lembaga;
    15. Melaksanakan pendampingan RDP dan kunjungan kerja DPR RI ke cabang pelabuhan;
    16. Sinergi antara perusahaan dengan pemerintah/lembaga lainnya;
    17. Melaksanakan forum BOC anak perusahaan dan shareholders dengan Direktur Utama Perusahaan; dan
    18. >Keanggotaan aktif pada organisasi internasional.