STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

  1. Menyusun dan melaksanakan program kerja tahunan pengawasan intern berbasis risiko (Risiko Based Audit) dan disampaikan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris cq Komite Audit untuk mendapatkan pertimbangan dan saran;
  2. Memberikan rekomendasi dan saran yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua unit kerja di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), serta melaporkan hasil pengawasan intern kepada stakeholder Satuan Pengawasan Intern;
  3. Memonitor, mengevaluasi dan melaporkan hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil audit oleh auditor internal maupun eksternal dan hasilnya dilaporkan kepada Direktur Utama dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris cq Komite Audit;
  4. Melakukan pendampingan kepada auditor eksternal dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan dan menjadi fasilitator bagi auditor eksternal dalam berinteraksi dengan unit-unit kerja di Perusahaan;
  5. Melakukan komunikasi, koordinasi dan pelaporan secara periodik atas kegiatan SPI kepada stakeholder Satuan Pengawasan Intern;
  6. Mengembangkan teknologi yang terintegrasi untuk perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan terhadap seluruh kegiatan di Satuan Pengawasan Intern;
  7. Menjaga profesionalitas auditor dengan memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang cukup serta sertifikasi yang diperlukan;
  8. Melakukan assessment untuk mengevaluasi mutu dari Satuan Pengawasan Intern secara periodik; dan
  9. Melakukan pembinaan dan koordinasi dengan Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) agar terciptanya sinergis atas kegiatan Satuan Pengawasan Inten.

KEWENANGAN INTERNAL AUDIT

  1. Unit SPI memiliki akses tak terbatas ke seluruh auditee di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) terhadap semua fungsi, catatan, dokumen, properti, personil, laporan hasil audit yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaannya dan bertanggung jawab atas kerahasiaan catatan dan informasi tersebut;
  2. Kepala SPI akan memastikan bahwa aktivitas audit internal bebas dari kondisi yang mengancam kemampuan audit internal untuk melakukan pekerjaannya dalam keadaan yang tidak memihak. Jika independensi atau objektivitas audit internal terganggu secara Fact or Appearance, Kepala SPI akan melaporkan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
  3. Jika sebelumnya Kepala SPI memiliki peran dan/atau tanggung jawab di luar audit internal, maka harus dibuat ketentuan untuk membatasi terjadinya penurunan independensi dan obyektivitas;
  4. Menyusun dan merubah kebijakan pengawasan internal, antara lain pedoman, prosedur dan ketentuan lainnya terkait pekerjaan pengawasan internal di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) agar tercipta pengawasan yang terintegrasi;