STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

menentukan dan mengembangkan aktivitas pengendalian alternatif (pengendalian kompensatif).

Pemisahan fungsi umumnya membagi tanggung jawab pencatatan, otorisasi, dan persetujuan transaksi, serta penanganan aset terkait. Ketidakadaan pemisahan fungsi dan pengendalian kompensatif akan:

  1. Membuat pengendalian internal menjadi tidak efektif, sehingga dapat menimbulkan tindakan kecurangan (fraud);
  2. Memitigasi risiko terjadinya management override (pengabaian manajemen), yang sering terjadi saat melakukan kecurangan (fraud);
  3. Pemisahan fungsi juga mengurangi risiko kecurangan (fraud) oleh satu orang dan risiko kesalahan karena para pihak terpisah tidak saling mereviu pekerjaan pihak lainnya; dan
  4. Namun, kadang kala pemisahan fungsi tidak praktis atau tidak efisien. Dalam situasi ini, manajemen menetapkan dan mengembangkan pengendalian internal alternatif sebagai kompensasi dari tidak diterapkannya prinsip pengendalian internal.

Pemisahan fungsi diarahkan untuk mengurangi kesalahan, kecurangan, dan pemborosan. Pemisahan fungsi di lingkungan Perseroan, dilakukan dengan memastikan bahwa:

  1. Tidak seorang pun diperbolehkan mengendalikan seluruh aspek utama kejadian dan transaksi dari awal sampai akhir proses;
  2. Pemisahan tanggung jawab dan tugas atas kejadian dan transaksi kepada pegawai yang berbeda berkaitan dengan otorisasi, persetujuan, pemrosesan dan pencatatan, pembayaran atau penerimaan dana, reviu dan audit, serta fungsi-fungsi penyimpanan dan penanganan aset;
  3. Pembagian tugas kepada lebih dari satu orang pegawai dilakukan secara sistematik untuk memberikan keyakinan adanya check and balances; dan
  4. Direksi menetapkan kebijakan-kebijakan untuk mengurangi kesempatan terjadinya kolusi.

Prinsip 11: Menetapkan dan Mengembangkan Pengendalian Umum (General Controls) terhadap Teknologi

  1. Menentukan ketergantungan antara penggunaan teknologi dalam proses bisnis dan pengendalian umum teknologi Manajemen memahami dan menentukan ketergantungan otomatis, dan pengendalian umum teknologi.
  2. Membangun aktivitas pengendalian atas infrastruktur teknologi Manajemen menetapkan dan mengembangkan aktivitas pengendalian atas infrastruktur teknologi, yang dirancang dan diimplementasikan untuk membantu menjamin kelengkapan, akurasi, dan keberlangsungan proses teknologi.
  3. Membangun aktivitas pengendalian atas proses manajemen keamanan Manajemen menetapkan dan mengembangkan aktivitas pengendalian yang didesain dan diimplementasikan untuk membatasi hak akses teknologi hanya bagi pengguna terotorisasi sesuai dengan tanggung jawab tugasnya dan untuk melindungi aset Perseroan dari ancaman eksternal