EVALUASI PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO
Mekanisme pelaksanaan evaluasi Manajemen Risiko dilakukan secara berjenjang, mulai dari Cabang Pelabuhan ke Fungsi Manajemen Risiko Regional kemudian diteruskan ke Group Head Manajemen Risiko Kantor Pusat, sedangkan untuk anak perusahaan ke Divisi Manajemen Risiko Subholding kemudian dilaporkan ke Group Head Manajemen Risiko Kantor Pusat dan untuk anak perusahan di luar cluster bisnis, dilakukan evaluasi secara langsung Group Head Manajemen Risiko Kantor Pusat. Evaluasi telah dilakukan dengan melihat data pada pengisian profil risiko pada kertas kerja Risk Control Self Assessment (RCSA) dengan pendekatan efektivitas tindakan mitigasi yang telah dilaksanakan oleh pemilik risiko (Risk Owner) , kemudian divalidasi dan diverifikasi kembali dengan