STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

SANKSI ADMINISTRATIF YANG DIKENAKAN KEPADA PERUSAHAAN, ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI OLEH OTORITAS PASAR MODAL DAN OTORITAS LAINNYA

Selama tahun 2021, tidak terdapat Sanksi Administratif yang Dikenakan Kepada Perusahaan, Anggota Dewan Komisaris dan Direksi oleh Otoritas Pasar Modal dan Otoritas Lainnya

AKSES INFORMASI DAN DATA PERUSAHAAN

Perseroan akan mengungkapkan informasi secara lengkap, akurat, dan tepat waktu kepada Pemegang Saham dan Dewan Komisaris. Pengungkapan informasi kepada Publik dan Stakeholders lainnya dilakukan secara wajar, dengan memperhatikan klasifikasi informasi, kepentingan Perseroan dan kebutuhan pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap jajaran Perseroan tidak diperkenankan melakukan pengungkapan informasi yang bertentangan dengan peraturan dan etika bisnis, antara lain:

  1. Mengungkapkan informasi yang salah;
  2. Mengungkapkan informasi yang tidak seluruhnya benar;
  3. Mengungkapkan informasi yang tidak lengkap;
  4. Perseroan melarang penggunaan informasi oleh Orang Dalam, termasuk data/informasi yang berasal dari Anak Perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek dan belum diungkap ke publik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok, atau orang lain secara tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Perseroan melarang memperbincangkan tentang informasi rahasia dengan keluarga atau pihak di luar Perseroan, atau membicarakannya di tempat-tempat umum di luar lingkungan Perseroan;
  6. Pengungkapan Informasi Biasa dapat dilakukan oleh setiap jajaran Perseroan;
  7. Pengungkapan Informasi Terbatas kepada pihak lain dapat dilakukan oleh Pejabat di bawah Direktur terkait atau Pejabat lainnya yang secara khusus ditunjuk oleh Direksi;
  8. Pengungkapan Informasi Rahasia kepada pihak lain dapat dilakukan, di mana Direktur atau Pejabat Perseroan dapat ditugasi oleh Direksi untuk meminta persetujuan tertulis dari Direktur Utama atau Direktur terkait; dan
  9. Informasi yang belum terklasifikasi tidak dapat diungkapkan pihak lain sebelum informasi tersebut ditetapkan klasifikasinya oleh Direksi.

Pengungkapan informasi Perseroan harus memperhatikan tingkat urgency dan manfaat bagi Perseroan. Informasi Biasa Perseroan yang dipublikasikan dapat diperoleh atau diakses dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi Perseroan kepada para pemangku kepentingan maupun masyarakat umum, Perseroan telah menyediakan informasi secara tepat waktu, relevan, memadai, jelas, akurat, dan mudah diakses melalui