STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN
tidak sesuai dengan etika, yang diberikan atau diterima dengan tujuan favoritisme, mempengaruhi, mengubah keputusan, melanggar perjanjian kerja, memberikan keuntungan yang tidak pantas dan tidak sesuai etika ketika Insan Pelindo berada dalam kapasitas pekerjaan.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mengharapkan semua Insan Pelindo untuk:
- Tidak memberi atau menerima semua hal yang telah disebutkan di atas dari pihak eksternal seperti pelanggan, pesaing dan vendor; dan
- Apabila terdapat pihak eksternal yang memberikan penawaran atau mencoba untuk melakukan hal serupa, Insan Pelindo perlu melaporkannya kepada atasan untuk menentukan tindakan yang pantas dilakukan dan/atau Tim UPG.
PROGRAM DAN PROSEDUR YANG DILAKUKAN DALAM MENGATASI PRAKTIK KORUPSI
- Telah dilakukan penyampaian surat edaran kepada Regional, Subholding dan Other Business Portofolio tentang larangan permintaan, pengiriman dan penerimaan suap serta gratifikasi di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) No SK. 01.01/25/10/2/HLTI/UTMA/PLND-21 tanggal 25 Oktober 2021;
- Telah dilakukan penyampaian Surat Penandatanganan Pakta Integritas dan Kepatuhan Kode Etik Bisnis Tahun 2021 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) No SK.01.01/29/11/2/HLTI/ WDUT/PLND-21 tanggal 29 November 2021;
- Telah dilakukan penyampaian surat terkait tindak lanjut pelaksanaan penerapan single WBS untuk Pelindo Group di mana di dalam nya juga terdapat perintah untuk melakukan publikasi terkait larangan pungli, praktik suap seta gratifikasi No SK.01.01/21/12/1/HLTI/WDUT/PLND-21 tanggal 21 Desember 2021;
- Penandatanganan kembali seluruh Insan Pelindo II dan Pelindo (Direksi, Dewan Komisaris, dan seluruh pegawai, eksternal) terkait penguatan komitmen Insan Pelindo dalam pencegahan praktik penerimaan dan pemberian suap, praktik KKN;
- Telah dilakukan penyampaian surat kepada Regional, Subholding dan Other Business Portofolio terkait Larangan pungutan liar, pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pada perayaan hari natal dan tahun baru No SK.01.01/21/12/2/ HLTI/WDUT tanggal 21 Desember 2021;
- Telah dilakukan Penandatanganan Pakta Integritas Insan Maritim di Pelabuhan Indonesia yang melibatkan operator pelabuhan, instansi disekitar pelabuhan, asosiasi, pengguna jasa dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2021.
- Telah dibentuk Komite Pelindo Bersih berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor SK. 01.01/31/12/1/HLTI/UTMA/PLND-21 tanggal 31 Desember 2021 Tentang Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pelindo Bersih dalam Pelaksanaan Whistleblowing System PT Pelabuhan Indonesia (Persero); dan