Teknologi Informasi

  1. Memastikan adanya pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh aktivitas operasional dan pelayanan TIK sekaligus memastikan adanya langkah-langkah strategis untuk perbaikan dan pengembangan kualitas pelayanan berdasarkan standar dan target kerja perusahaan;
  2. Memastikan ketersediaan, kapasitas, keamanan dan kehandalan layanan TIK;
  3. Memastikan terlaksananya operasional infrastruktur jaringan dan Data Center dengan optimal sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku;
  4. Memastikan kesiapan Disaster Recovery Center bila ada kegagalan pada Data Center utama;
  5. Memastikan beroperasinya help desk dalam memenuhi kebutuhan dan menjawab keluhan pengguna layanan TIK sesuai dengan SLA yang telah ditetapkan;
  6. Melakukan investigasi, analisis dan menyelesaikan permasalahan pada layanan TIK dan kegagalan komponennya; dan
  7. Memastikan penyelesaian permintaan perubahan/ penyempurnaan layanan TIK dilakukan dengan tepat waktu, terkendali, dan terdokumentasikan sesuai aturan yang berlaku.
  1. Department Head Manajemen Data
    1. Memastikan dan me-review manajemen data perusahaan dapat dikelola sesuai kebutuhan unit kerja terkait;
    2. Memastikan dan me-review tersedianya fasilitas penyimpanan dan keamanan data perusahaan;
    3. Memastikan dan me-review terhadap:
      • Prosedur dan framework dalam melakukan pengelolaan data;
      • Tugas dan tanggung jawab terkait dengan kepemilikan data dan pengelola data;
      • Program kerja terkait dengan perbaikan/ pengembangan manajemen data;
      • Standar kualitas data dan monitoring atas kualitas data;
      • Operasional data maupun delivery pengembangan terkait dengan data.
    4. Merekomendasikan usulan terkait hal-hal sebagai berikut:
      • Manajemen pengelolaan data;
      • Arsitektur dan integrasi data;
      • Standar kualitas data;
      • Kebijakan terkait Penyimpanan data;
      • Kebijakan terkait Penggunaan data.
    5. Mengkoordinasikan hal-hal yang berkaitan dengan tata kelola data dengan para pihak yang berkepentingan namun tidak terbatas pada manajemen, business process owners, data owners; dan
    6. Melakukan monitor terhadap pelaksanaan proses tata kelola data, standar kualitas data, kebijakan terkait penyimpanan data, dan kebijakan terkait penggunaan data.
  2. Manager Perencanaan dan Kebijakan Data, mengusulkan dan menjalanakan hal-hal sebagai berikut:
    • Prosedur dan framework dalam melakukan pengelolaan data;
    • Tugas dan tanggung jawab terkait dengan kepemilikan dan pengelola data;