STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

DIREKSI

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI

Tugas pokok Direksi adalah:

  1. Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan; dan
  2. Menguasai, memilihara dan mengurus kekayaan Perseroan.

Direksi mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan dan melakukan segala tindakan dan perbuatan baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan serta mengikat Perseroan dengan pihak lain dengan Perseroan.

Direksi berkewajiban untuk:

  1. Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perseroan sesuai dengan tujuan dan lapangan usahanya;
  2. Menyiapkan pada waktunya rencana jangka panjang Perseroan, rencana kerja dan anggatan tahunan Perseroan lengkap dengan anggaran keuangannya yang meliputi anggatan eksploitasi dan anggaran investasi, termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan saham untuk selanjutnya disampaikan kepada RUPS guna mendapatkan pengesahan;
  3. Mengadakan dan memlihara akuntansi dan administrasi Perseroan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perseroan;
  4. Menyusun sistem akuntansi berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan;
  5. Memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perseroan berupa laporan kegiatan Perseroan, termasuk laporan keuangan, baik dalam bentuk laporan tahunan maupun dalam bentuk laporan berkala lainnya menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar setiap kali diminta oleh pemegang saham;
  6. Menyiapkan susunan organisasi Perseroan lengkap dengan uraian tugasnya; dan
  7. Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar atau berdasarkan petunjuk RUPS.

HAK DAN WEWENANG DIREKSI

Direksi mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut:

  1. Menetapkan kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perseroan;
  2. Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perseroan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai Perseroan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan RUPS;
  3. Mengangkat dan memberhentikan pegawai Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian Perseroan dan peraturan perundang-undangan;
  4. Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan kepada seseorang