STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN
- atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seseorang atau beberapa orang pegawai Perseroan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang atau badan lain; dan
- Menjalankan tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran dasar dan yang ditetapkan oleh RUPS berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
MASA JABATAN DIREKSI
Para anggota Direksi diangkat untuk waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
KRITERIA DIREKSI
Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
- Dinyatakan pailit;
- Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris atau anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan atau Perum dinyatakan pailit;
- Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
- Harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh intansi teksi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
- Pengangkatan Direksi dilakukan dengan memperhatikan keahlian, pengalaman serta persyaratan lain berdasarkan peraturan perundangan.
PEDOMAN DAN TATA TERTIB KERJA DIREKSI
Secara lebih rinci, pedoman dan tata tertib kerja Direksi diatur dalam tentang Tata Laksana Kerja Direksi dan Dewan Komisaris (Board Manual) antara lain berisi tentang petunjuk Tata Laksana kerja Direksi menjelaskan tahapan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat dijalankan dengan konsisten, serta dapat menjadi acuan bagi Direksi dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk mencapai visi dan misi PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Dengan adanya Board Manual, diharapkan akan tercapai standar kerja yang tinggi selaras dengan prinsip- prinsip GCG.
Pedoman tata tertib kerja Direksi dalam Board Manual PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dijelaskan secara khusus dalam Bab II, yang mencakup:
- Fungsi Direksi;
- Keanggotaan Direksi;
- Independensi (Kemandirian) Direksi;
- Etika Jabatan Anggota Direksi;
- Tugas dan Wewenang Direksi;
- Kewajiban Direksi;
- Tanggung Jawab Direksi;
- Hak Direksi;
- Prinsip-prinsip Pengambilan Keputusan Direksi;
- Program Pengenalan dan Peningkatan Kapabilitas;