STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN
KEBIJAKAN RANGKAP JABATAN DIREKSI
Para anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain sebagai berikut:
- Direktur Utama atau Direktur pada BUMN Lainnya, atau perusahaan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan Perseroan;
- Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/ lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah; dan
- Jabatan-jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan secara langsung atau tidak langsung dengan Perseroan yang dipimpinnya dan/atau yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.