STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

RAPAT DIREKSI

 

KEBIJAKAN RAPAT

  1. Direksi mengadakan rapat setiap kali apabila dianggap perlu oleh Direktur Utama atau atas usuk dari sekurang- kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota Direksi dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan;
  2. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain di wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi;
  3. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan- keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Direksi;
  4. Semua rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dan apabila tidak hadir atau berhalangan, makan rapat dipimpin oleh salah satu seorang Direktur yang khusus ditunjuk untuk maksud itu oleh Direktur Utama;
  5. Semua keputusan dalam rapat Direksi diambil  dengan musyawarah untuk mufakat;
  6. Jika tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka keputusan diambi dengan suara terbanyak;
  7. Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan satu suara;
  8. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka Direktur Utama atau pimpinan rapat yang menentukan;
  9. Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat Direksi harus dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat Direksi dan oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang hadir;
  10. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan tersebut; dan
  11. Keputusan-keputusan yang mengikat dapat juga diambil tanpa diadakan rapat Direksi, asal saja keputusan itu disetujui secara tertulis dan ditandatangani oleh semua anggota Direksi.