STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

DEWAN KOMISARIS

TUGAS DAN KEWAJIBAN DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris bertugas:

  1. Melakukan pengawasan atas jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi;
  2. Melakukan tugas-tugas yang secara khusus diberikan kepada Dewan Komisaris; dan
  3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan serta kebijaksanaan pemerintah, terutama dibidang-bidang yang berhubungan dengan tujuan dan lapangan usaha Perseroan.

Dewan Komisaris berkewajiban:

  1. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai RJPP, RKAP serta perubahan/tambahannya, laporan keuangan tahunan, laporan berkala dan laporan-laporan lainnya dari Direksi;
  2. Mengawasi pelaksanaan RJPP, RKAP tahunan Perseroan serta menyampaikan hasil penilaian dan pendapatnya kepada RUPS;
  3. Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan dan dalam hal Perseroan menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkan kepada RUPS dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh;
  4. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap persoalan lainnya yang diangkap penting bagi pengelolaan Perseroan;
  5. Melakukan tugas-tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh RUPS; dan
  6. Memberikan laporan kepada RUPS secara berkala (triwulanan, semester, tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perseroan dan hasil pelaksanaan tugasnya.

HAK DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS

  1. Para anggota Dewan Komisaris, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu berhak memasuki bangunan- bangunan dan halaman-halaman atau tempat-tampat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa buku-buku, surat-surat bukti, persediaan barang- barang, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas (untuk keperluan verifikasi) dan lain-lain surat berharga serta mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi;
  2. Dewan Komisaris berhak meminta bantuan ahli-ahli untuk melakukan pemeriksaan tersebut atas beban Perseroan;
  3. Direksi wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh para anggota Dewan Komisaris atau ahli-ahli yang membantunya; dan
  4. Dewan Komisaris dengan suara terbanyak biasa  setiap waktu berhak untuk memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi, jikalau ia atau mereka bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau melalaikan kewajibannya atau terdapat alasan mendesak bagi Perseroan.