ORGAN DAN KOMITE DI BAWAH DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris diberi kewenangan untuk membentuk organ- organ pendukung dalam rangka mendorong efektivitas fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/ MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Komisaris dibantu oleh Sekretaris Dewan Komisaris, Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Komite GCG dan Pemantau Manajemen Risiko.