STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS

Sekretariat Dewan Komisaris diangkat untuk membantu kelancaran tugas Dewan Komisaris, khususnya di bidang kesekretariatan dan penghubung Dewan Komisaris dengan pihak lain, termasuk Direksi.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS

Sekretaris Dewan Komisaris menjalankan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan rapat, termasuk bahan rapat (briefing sheet) Dewan Komisaris;
  2. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris sesuai ketentuan;
  3. Mengadministrasikan dokumen Dewan Komisaris baik surat masuk, surat keluar, risalah rapat maupun dokumen lainnya;
  4. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris; dan
  5. Menyusun rancangan Laporan-Laporan Dewan Komisaris.

Melaksanakan tugas lain dari Dewan Komisaris. Sekretaris Dewan Komisaris juga melaksanakan tugas lain berupa:

  1. Memastikan bahwa Dewan Komisaris mematuhi peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip-prinsip GCG;
  2. Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Dewan Komisaris secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta;
  3. Mengkoordinasikan anggota Komite, jika diperlukan dalam rangka memperlancar tugas Dewan Komisaris; dan
  4. Bertindak sebagai penghubung (liaison officer) Dewan Komisaris dengan pihak lain.

PROFIL SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS

image\