STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE PELINDO BERSIH

  1. Membahas dan memberikan rekomendasi untuk tindak lanjut

    atas laporan dugaan pelanggaran yang masuk dalam saluran Whistleblowing System dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak penerimaan pengaduan;

  2. Rekomendasi yang diberikan berupa kesimpulan hasil pembahasan laporan whistleblowing system oleh komite (laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak dan membutuhkan investigasi lebih lanjut atau tidak) dan rekomendasi urgensi laporannya;

  3. Menindaklanjuti dan melakukan investigasi semua laporan yang masuk (termasuk out of scope) untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tipe pelanggarannya selama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan diterima dibantu oleh PIC WBS dari regional, subholding dan anak perusahaan Pelindo;

  4. Melakukan investigasi dan membuat kesimpulan, saran serta rekomendasi atas hasil pemeriksaan/permintaan yang dikoordinasikan oleh Group Head Satuan Pengawasan Intern dan meminta keterangan ahli apabila diperlukan;

  5. Memonitoring tindak lanjut/putusan atas laporan yang masuk jika terbukti terjadi pelanggaran, untuk tindak lanjut/ putusan kepada internal dikoordinasikan oleh Group Head Layanan SDM;

  6. Melakukan rapat internal minimal 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan dan/atau setiap terdapat laporan dugaan pelanggaran melalui WBS;

  7. Melakukan pengawasan terhadap independensi dan efektivitas pelaksanaan WBS Perseroan;

  8. Melakukan benchmarking pada perusahaan lain untuk melihat perkembangan skema WBS;

  9. Setiap anggota Komite wajib menandatangani pakta integritas agar selalu menjaga kerahasiaan dalam menjalankan tugasnya;

  10. Membuat dan mereview kebijakan dan sistem prosedur operasi (SOP) terkait WBS dibantu oleh pihak independen yang ditunjuk perusahaan;

  11. Melakukan sosialisasi kepada insan Pelindo dan stakeholder terkait penggunaan saluran WBS;

  12. Membuat laporan secara berkala setiap semester kepada Direktur Utama dan Komisaris Utama atas pelaksanaan WBS; dan

  13. Perusahaan dapat menunjuk pihak eksternal/KAP, atau pihak eksternal lainnya untuk menangani pengelolaan WBS di Perseroan.