TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE TATA KELOLA, MANAJEMEN RISIKO DAN KEPATUHAN
Melaksanakan tugasnya secara kolektif dalam membantu Direksi;
Memastikan kesesuaian dan kelengkapan dokumen tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan atas usulan program investasi Perseroan, kebijakan strategis operasional dan pengendalian kegiatan strategis usaha Group Perseroan;
Memberikan opini atas kelengkapan dan kesesuaian usulan program investasi perusahaan, kebijakan strategis operasional dan pengendalian kegiatan strategis usaha Group Perseroan terkait dengan tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan;
Harus bersikap independen dan obyektif serta professional dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Direksi; dan
Melakukan identifikasi terhadap hal-hal yang memerlukan perhatian dari Direksi sebelum keputusan/kebijakan strategis akan ditetapkan oleh Perusahaan.
STRUKTUR KEANGGOTAAN KOMITE TATA KELOLA, MANAJEMEN RISIKO DAN KEPATUHAN
PELAKSANAAN TUGAS KOMITE TATA KELOLA, MANAJEMEN RISIKO DAN KEPATUHAN
Komite Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan melaksanakan tugasnya melalui rapat yang dilaksanakan. Adapun pelaksanaan rapat Komite Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan selama tahun 2021 yaitu: