STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

yang efektif bagi komponen pengendalian internal lainnya. Lingkungan pengendalian Perseroan dibangun dengan:

Prinsip 1: menunjukkan Komitmen terhadap Integritas dan Nilai Etika

Perseroan menunjukan komitmen terhadap penegakan integritas dan nilai etika.

  1. Menegakkan Tone of the Top
  2. Dewan Komisaris dan Direksi di setiap tingkatan menunjukkan keteladanan (role model), melalui arahan, tindakan, dan perilaku, komitmen terhadap integritas dan nilai etika untuk mendukung efektivitas Sistem Pengendalian Internal.

  3. Menyusun dan menerapkan aturan perilaku
  4. Ekspektasi dari Dewan Komisaris dan Direksi terkait integritas dan nilai etika didefinisikan dalam aturan perilaku Perseroan dan dipahami oleh setiap tingkatan organisasi dan oleh pihak partner eksternal.

  5. Mengevaluasi kepatuhan terhadap aturan perilaku Penerapan proses evaluasi atas implementasi individu dan tim terhadap aturan perilaku Perseroan.
  6. Mengidentifikasi deviasi secara tepat waktu Deviasi/pelanggaran terhadap aturan perilaku diidentifikasi dan diperbaiki secara tepat waktu dan konsisten.
  7. Menghilangkan peluang/godaan untuk berperilaku tidak etis
    1. Penetapan target dan sasaran yang realistis/dapat dicapai dan tidak menuntut pegawai untuk mencapai sasaran yang tidak realistis;
    2. Memberikan penghargaan yang sepadan kepada pegawai atas prestasi kerjanya. Penghargaan diberikan dalam rangka penegakan integritas dan kepatuhan terhadap nilai etika; dan
    3. Menegakkan sanksi sesuai aturan yang berlaku atas pelanggaran terhadap integritas dan nilai etika.

Prinsip 2: Implementasi Tanggung Jawab Pengawasan

Dewan Komisaris bersikap independen terhadap Direksi dan mengimplementasikan pengawasan terhadap pengembangan dan pelaksanaan dari pengendalian internal.

  1. Tanggung jawab pengawasan oleh Dewan Komisaris Dewan Komisaris mengidentifikasi dan menerima tanggung jawab pengawasan terhadap kecukupan dan efektivitas pengendalian internal.
  2. Memegang atau mendelegasikan tanggung jawab pengawasan Dewan Komisaris memegang tanggung jawab pengawasan atau mendelegasikan tanggung jawab tersebut Direksi untuk mendukung pencapaian tujuan Perseroan.
  3. Mengimplementasikan keahlian yang relevan
  4. Dewan Komisaris mendefinisikan dan secara periodik menilai pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan oleh anggota-anggota Dewan Komisaris untuk meningkatkan kemampuan mereka untuk bersikap kritis terhadap Direksi dan mengambil tindakan yang diperlukan.

  5. Beraktivitas secara independen
  6. Dewan Komisaris memiliki jumlah anggota yang cukup, bersikap independen, dan objektif.