SANKSI ADMINISTRATIF YANG DIKENAKAN KEPADA PERUSAHAAN, ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI OLEH OTORITAS PASAR MODAL DAN OTORITAS LAINNYA
Selama tahun 2021, tidak terdapat Sanksi Administratif yang Dikenakan Kepada Perusahaan, Anggota Dewan Komisaris dan Direksi oleh Otoritas Pasar Modal dan Otoritas Lainnya
AKSES INFORMASI DAN DATA PERUSAHAAN
Perseroan akan mengungkapkan informasi secara lengkap, akurat, dan tepat waktu kepada Pemegang Saham dan Dewan Komisaris. Pengungkapan informasi kepada Publik dan Stakeholders lainnya dilakukan secara wajar, dengan memperhatikan klasifikasi informasi, kepentingan Perseroan dan kebutuhan pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap jajaran Perseroan tidak diperkenankan melakukan pengungkapan informasi yang bertentangan dengan peraturan dan etika bisnis, antara lain:
Pengungkapan informasi Perseroan harus memperhatikan tingkat urgency dan manfaat bagi Perseroan. Informasi Biasa Perseroan yang dipublikasikan dapat diperoleh atau diakses dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi Perseroan kepada para pemangku kepentingan maupun masyarakat umum, Perseroan telah menyediakan informasi secara tepat waktu, relevan, memadai, jelas, akurat, dan mudah diakses melalui