JENIS PELANGGARAN YANG DAPAT DILAPORKAN
Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah semua perbuatan yang menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perusahaan, kode etik, melawan hukum dan segala perbuatan di luar ketentuan yang dapat mengakibatkan kerugian secara material maupun penurunan citra perusahaan.
Kategori pelanggaran meliputi:
Tindakan Curang (Tidak Adil)
Adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang/sekelompok Insan Pelindo dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan ataupun menggerakkan orang lain untuk memberikan keuntungan kepadanya dengan cara–cara yang tidak benar dan melawan hukum.
Contoh dari tindakan curang :
Korupsi
Tindakan lnsan Pelindo, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya orang orang yang memiliki hubungan istimewa dengannya, dengan menyalah gunakan jabatan dan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.
Contoh dari tindakan korupsi :
Pencurian
Kegiatan/tindakan mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum (KUHP Pasal 362).
Contoh dari tindakan pencurian: