STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

JENIS PELANGGARAN YANG DAPAT DILAPORKAN

Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah semua perbuatan yang menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perusahaan, kode etik, melawan hukum dan segala perbuatan di luar ketentuan yang dapat mengakibatkan kerugian secara material maupun penurunan citra perusahaan.

Kategori pelanggaran meliputi:

Tindakan Curang (Tidak Adil)

Adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang/sekelompok Insan Pelindo dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan ataupun menggerakkan orang lain untuk memberikan keuntungan kepadanya dengan cara–cara yang tidak benar dan melawan hukum.

Contoh dari tindakan curang :

  1. Menyetujui pemberian order kepada supplier yang memiliki hubungan istimewa;
  2. Membayar atau tidak membayar vendor yang memiliki hubungan istimewa, yang secara langsung-tidak langsung memberi keuntungan komersial atau bentuk manfaat kompetitif lainnya bagi pada vendor lain; dan
  3. Merekrut staf yang memiliki hubungan istimewa dengannya, sementara ada kandidat yang memiliki kualifikasi yang lebih baik.

Korupsi

Tindakan lnsan Pelindo, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya orang orang yang memiliki hubungan istimewa dengannya, dengan menyalah gunakan jabatan dan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.

Contoh dari tindakan korupsi :

  1. Menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
  2. Menerima keuntungan (contohnya uang, hadiah, keramah- tamahan) yang bertentangan dengan tanggung jawab jabatan;
  3. Menggunakan anggaran, harta, jasa pelayanan dan informasi perusahaan dan anak perusahaan untuk aktivitas di luar kedinasan; dan
  4. Menerima keuntungan (dalam bentuk apapun) dari siapapun selain dari gaji dan tunjangan yang berhak mereka terima.

Pencurian

Kegiatan/tindakan mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum (KUHP Pasal 362).

Contoh dari tindakan pencurian:

  1. >Mengambil hak milik orang lain tanpa persetujuan dari pemilik tersebut;
  2. Menggunakan identitas diri orang lain untuk mendapatkan barang dan pelayanan;
  3. Menjual benda-benda dan menyimpan hasil dari penjualan secara rahasia; dan