Penyuapan/Gratifikasi
Suatu tindakan/kegiatan yang dilakukan secara sengaja dan sadar menerima sesuatu atau janji, sedangkan dia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya dia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum (Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap).
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (Pasal 128 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Untuk informasi lebih lanjut terkait Penyuapan/Gratifikasi terdapat di dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
>Contoh dari tindakan penyuapan/gratifikasi:
Penipuan
Kegiatan/tindakan yang dilakukan secara sengaja dan sadar dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang (KUHP Pasal 378).
Contoh dari tindakan Penipuan :
Pemerasan
Kegiatan/tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasanuntukmemberikanbarangsesuatu,yangseluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang (KUHP Pasal 368).