GOOD CORPORATE GOVERNANCE ASSESSMENT
Untuk mengetahui efektivitas dan mengukur tingkat implementasi praktik GCG di lingkup usaha, Perseroan setiap tahunnya melakukan asesmen GCG. Pelaksanaan asesmen GCG ini menghasilkan rekomendasi yang dapat dijadikan sebagai acuan Perseroan dalam melakukan perbaikan praktik GCG di Perseroan secara berkelanjutan. Prosedur pelaksanaan penilaian GCG Pelindo mengacu pada beberapa ketentuan, antara lain:
- Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
- Peraturan Menteri BUMN No. PER- 09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
- Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/MMBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara;
- Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN No. SK-16/S. MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara; dan
- Surat Edaran Kementerian Negara BUMN No. SE14/ MBU/2010 tanggal 11 November 2010 tentang Program Assessment dan Review Pelaksanaan GCG.
KRITERIA PENILAIAN
Assessment GCG untuk tahun buku 2020 dilakukan dengan menggunakan kriteria penilaian berdasarkan Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara No. SK-16/S. MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN. Indikator yang digunakan dalam assessment GCG tersebut meliputi:
- Komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara berkelanjutan;
- Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal;
- Dewan Komisaris/Dewan Pengawas;
- Direksi;
- Pengungkapan informasi dan transparansi; dan
- Aspek lainnya.