5 (lima) komponen, yaitu:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) secara rutin mengevaluasi efektivitas Sistem Pengendalian Internal. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai reliabilitas Sistem Pengendalian Internal PT Pelabuhan Indonesia (Persero) serta konsistensi implementasinya. Evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal pada tahun 2021 telah dilakukan secara self assessment dengan hasil bahwa seluruh Sistem Pengendalian Internal PT Pelabuhan Indonesia (Persero) terbukti dapat berjalan cukup efektif. Hal tersebut menunjukan bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) telah mematuhi elemen-elemen pengendalian internal yang telah disusun.
Dewan Komisaris berpandangan bahwa penerapan sistem pengendalian intern sudah berjalan dengan baik. Dewan Komisaris menyampaikan apresiasi atas kinerja yang telah dicapai oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) pada tahun 2021. Kecukupan pengendalian internal tercermin dalam laporan hasil audit yang telah disampaikan oleh SPI kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
WHISTLEBLOWING SYSTEM
Whistleblowing system (WBS) atau yang disebut Pelindo Bersih diperkenalkan untuk memperkuat penerapan dalam rangka memberikan kesempatan kepada seluruh insan Pelindo dan stakeholders lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai indikasi pelanggaran terhadap nilai–nilai etika yang berlaku, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta dengan niat baik. Pelindo menyediakan aplikasi/ sistem untuk melaporkan tindakan curang, korupsi, dan pemerasan bagi seluruh stakeholder yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh insan Pelindo, cabang pelabuhan, dan grup perusahaan melalui sistem yang independen. Melalui sistem ini, Pelindo dapat menjadi perseroan yang lebih baik dan mempunyai daya saing baik di tingkat nasional dan internasional. Bagi insan Pelindo atau stakeholder yang melaporkan akan diberikan perlindungan, baik dalam hal kerahasiaan identitas maupun dari kemungkinan tindakan balasan oleh si terlapor.
Perseroan menjamin kerahasiaan identitas pelapor, kecuali apabila pengungkapan tersebut diperlukan dalam kaitan dengan laporan atau penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib. Pelaporan yang dilakukan tanpa identitas akan tetap di proses, namun demikian akan dipertimbangkan terlebih dahulu kesungguhan isi laporan, kredibilitas, dan bukti-bukti yang diajukan, serta kemungkinan untuk melakukan konfirmasi pelaporan. Perseroan menjamin terhadap pelapor dari segala