tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, intimidasi, hukuman maupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun atas kesaksian dan/atau pelaporan yang akan, sedang atau telah diberikanya, kecuali kesaksian dan/atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik. Perseroan memberikan perlindungan kepada pelapor atas kemungkinan dilakukannya hal-hal antara lain, pemecatan yang tidak adil, penurunan jabatan atas pangkat dengan alasan yang tidak jelas dan catatan yang merugikan dalam fiIe data pribadinya (personal file record).
Periode Oktober – Desember 2021 atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) terdapat laporan yang masuk melalui saluran WBS yang terdiri dari 47 laporan out of scope dan 1 (satu) laporan terkait kategori jenis pelanggaran WBS. Satu laporan terkait kategori jenis pelanggaran WBS telah ditindaklanjuti dengan pencapaian 100% dan pada laporan yang termasuk dalam kategori out of scope telah disarankan oleh pengelola WBS Independen untuk melakukan pelaporan kepada saluran customer service Pelindo. Kepada pihak terlapor yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan dan/atau perundang-undangan. Penjatuhan hukuman dapat dilakukan oleh Tim Indisipiner masing-masing wilayah kerja sesuai dengan Peraturan Direksi Terkait Indispiliner. Berdasarkan 1 (satu) laporan yang masuk telah ditindaklanjuti dan tidak terbukti bersalah sehingga tidak terdapat pemberian sanksi.
Dewan Komisaris melalui Komite Audit berperan dalam mereview pelaksanaan tanggung jawab Satuan Pengawasan Intern terkait dengan penerapan WBS. Satuan Pengawasan Intern memiliki tanggung jawab menerima dan memonitor pengaduan baik internal dan eskternal serta membuat laporan bulanan kepada Tim Pelindo Bersih sebagai counterpart. Dewan Komisaris berpandangan bahwa penerapan WBS di Perseroan telah berjalan dengan baik. Namun demikian, Dewan Komisaris memberikan arahan agar ke depannya penerapan WBS lebih ditingkatkan lagi efektivitasnya.
PENILAIAN KINERJA KOMITE-KOMITE DI BAWAH DEWAN KOMISARIS
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite yang berada di bawah Dewan Komisaris meliputi Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Komite GCG dan Pemantau Manajemen Risiko. Prosedur penilaian terhadap kinerja Komite dilakukan secara periodik. Kriteria penilaian atas kinerja Komite di bawah Dewan Komisaris merupakan bagian dari KPI Dewan Komisaris yang telah disetujui oleh Pemegang Saham. Adapun kriteria penilaian kinerja Komite di bawah Dewan Komisaris yaitu Pelaksanaan Rapat Internal Komite dan Laporan Penugasan Komite.