RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia (dahulu “Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II” atau “Pelindo II”) (“Perusahaan” atau “PT Pelabuhan Indonesia (Persero)”) pada awalnya didirikan sebagai Perusahaan Umum (“Perum”) Pelabuhan II berdasarkan Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 15 Tahun 1983 juncto PP No. 5 Tahun 1985. Perum Pelabuhan II merupakan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang berada di bawah pembinaan Departemen Perhubungan Republik Indonesia.
Berdasarkan PP No. 57 Tahun 1991, Perum Pelabuhan II mengalami pengalihan bentuk menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Sebagai tindak lanjut PP tersebut, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) didirikan berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah, S.H., No. 3 tanggal 1 Desember 1992. Akta pendirian ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. C2-4754.HT.01.01. TH.93 tanggal 17 Juni 1993. Sejak terbentuknya Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada tahun 1998, Perusahaan berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN. Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan yang diaktakan dalam Akta Notaris No. 07 dari Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. tanggal 1 Oktober 2021 mengenai persetujuan perubahan nama, anggaran dasar dan logo Perusahaan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-0053936.AH.01.02 tanggal 1 Oktober 2021.
Berdasarkan Akta No. 09 tanggal 21 Agustus 2019, Pemerintah Negara Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri BUMN melakukan perubahan jenis saham yang semula tanpa seri menjadi terdiri dari saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B.