Rincian nama pihak terkait realisasi (nilai) transaksi pihak berelasi disajikan pada catatan atas Laporan Keuangan No. 45 yang terlampir pada Laporan Tahunan ini. Transaksi berelasi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.
KEBIJAKAN MEKANISME REVIU TRANSAKSI
Setiap transaksi dengan pihak berelasi harus melalui mekanisme reviu sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Perseroan. Semua transaksi dan saldo yang signifikan dengan pihak berelasi, dilakukan dengan syarat normal dan wajar. Transaksi dengan pihak berelasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, di mana persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi. Persyaratan dan kondisi transaksi dengan pihak berelasi secara umum dilakukan sebagaimana dengan pihak ketiga yang direviu oleh Komite Audit serta wajib mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris.
PEMENUHAN PERATURAN TERKAIT
Selama tahun 2021, tidak terdapat pelanggaran atas peraturan perundang-undangan terkait dengan transaksi dengan pihak berelasi.
PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DAN DAMPAKNYA