PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Penerapan standar akutansi keuangan dilakukan untuk mematuhi Pernyataan Standar Akuntasnsi (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang berlaku dalam tahun berjalan.
Kelompok Usaha menerapkan pertama kali seluruh standar baru dan/atau yang direvisi yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2021, termasuk standar yang direvisi berikut ini yang mempengaruhi laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha:
Amendemen Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) 22: Definisi Bisnis
Amendemen PSAK 22 Kombinasi Bisnis mengklarifikasi bahwa untuk dianggap sebagai suatu bisnis, suatu rangkaian terintegrasi dari aktivitas dan aset harus mencakup minimal, input dan proses substantif yang bersama-sama, berkontribusi secara signifikan terhadap kemampuan menghasilkan output. Selain itu, Amendemen ini mengklarifikasi bahwa suatu bisnis tetap ada walaupun tidak mencakup seluruh input dan proses yang diperlukan untuk menghasilkan output.
Amendemen ini tidak berdampak pada laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha, tetapi dapat berdampak pada periode-periode mendatang jika Kelompok Usaha melakukan kombinasi bisnis.
PSAK 60, PSAK 62, PSAK 71 dan PSAK 73 - Reformasi Acuan Suku Bunga (Tahap 2)
Amendemen-Amendemen ini memberikan kelonggaran sementara terkait dengan dampak pelaporan keuangan ketika suku bunga penawaran antarbank (Interbank Offered Rate) diganti dengan acuan suku bunga alternatif yang hampir bebas risiko (SBB). Amendemen tersebut mencakup cara praktis sebagai berikut ini:
Amendemen ini tidak berdampak pada laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha. Kelompok Usaha bermaksud untuk menggunakan cara praktis di periode-periode mendatang jika dapat diterapkan.
Amendemen PSAK 73: Sewa - Konsesi Sewa - Terkait COVID-19 Setelah 30 Juni 2021
Sehubungan dengan pandemi yang terus berlangsung, Amendemen tambahan diterbitkan pada bulan Maret 2021 di