TINGKAT KESEHATAN PERUSAHAAN
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. KEP-100/ MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 tentang penilaian tingkat kesehatan Badan Usaha Milik Negara terdapat tiga aspek penilaian yaitu aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administrasi. Untuk indikator aspek keuangan dan aspek administrasi indikatornya sudah ditentukan di dalam Surat Keputusan Menteri BUMN No. KEP-100/MBU/2002, sedangkan untuk aspek operasional disesuaikan dengan bisnis Perseroan.