mana memperpanjang cakupan periode konsesi sewa, yang merupakan salah satu syarat penerapan cara praktis, dari tanggal 30 Juni 2021 dalam amendemen PSAK 73 Sewa tentang Konsesi Sewa terkait COVID-19 yang diterbitkan di bulan Mei 2020, menjadi 30 Juni 2022.
Jika penyewa telah menerapkan cara praktis dalam Amendemen di bulan Mei 2020, maka diharuskan untuk terus menerapkannya secara konsisten, untuk semua kontrak sewa dengan karakteristik serupa dan dalam keadaan serupa, menggunakan Amendemen tersebut. Jika penyewa tidak menerapkan cara praktis dalam Amendemen di bulan Mei 2020 untuk konsesi sewa yang memenuhi syarat, maka penyewa tidak dapat menerapkan cara praktis dalam Amendemen di bulan Maret 2021.
Amendemen Maret 2021 diterapkan secara retrospektif, dengan mengakui dampak kumulatif dari penerapan awal Amendemen tersebut sebagai penyesuaian terhadap saldo awal laba pada awal periode pelaporan tahunan di mana penyewa pertama kali menerapkan Amendemen tersebut. Namun, Kelompok Usaha belum menerima konsesi sewa terkait COVID-19, tetapi berencana untuk menerapkan cara praktis jika berlaku dalam periode penerapan yang diizinkan.
Namun, Kelompok Usaha belum menerima konsesi sewa terkait COVID-19, tetapi berencana untuk menerapkan cara praktis jika berlaku dalam periode penerapan yang diizinkan.
Berikut adalah ringkasan informasi tentang penyesuaian PSAK tahunan 2021 yang berlaku efektif untuk pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2021. Penyempurnaan PSAK tahunan pada dasarnya merupakan rangkaian Amendemen dalam lingkup sempit yang memberikan klarifikasi agar tidak terjadi perubahan yang signifikan terhadap prinsip-prinsip yang ada atau prinsip-prinsip baru.