KEBIJAKAN DAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KARIER
Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan karier pekerja Perseroan pada tahun 2021 sebelum pelaksanaan merger dilakukan berdasarkan Peraturan Direksi Perseroan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) yang terkait dengan Alih tugas Pekerja baik secara rotasi, promosi, maupun demosi baik di Kantor Pusat, Cabang Pelabuhan, Anak Perusahaan, dan Perusahaan Afiliasi. Alih tugas Pekerja ini dilakukan pada semua level jabatan di Perseroan hingga ke Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan dengan didasari oleh klasifikasi talenta Perusahaan yang bersumber dari kompetensi dan kinerja Pekerja Perseroan.
Pasca penggabungan, Perseroan masih mengikuti kebijakan di masing-masing Perusahaan sebelum penggabungan sebagaimana yang ditetapkan pada Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) No. HK.01/1/10/1/ HUKU/UTMA/PLND-21 tanggal 01 Oktober 2021 Tentang Pemberlakuan Sementara Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), dan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Hal ini pun berlaku untuk pengelolaan karier pekerja Perseroan hingga proses penyusunan kebijakan pengelolaan karier pekerja perusahaan selesai dilakukan. Sebelum kebijakan pengelolaan karier pekerja selesai disusun, alih tugas pekerja tetap dilaksanakan dalam rangka pemenuhan posisi jabatan lowong, penataan SDM dalam serah terima operasi, dan replacement dari perubahan struktur organisasi Subholding, Regional, ataupun unit lainnya di bawah Holding.
PENILAIAN KINERJA
Dalam rangka mengevaluasi kinerja seluruh Pekerja, Perseroan setiap tahunnya melakukan pengukuran keberhasilan kinerja individu dengan menggunakan menggunakan metode sesuai dengan Peraturan Direksi Nomor: HK.01/1/11/1/KPIU/UTMA/ PLND-21 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Individu pada Masa Peralihan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Berdasarkan Peraturan Direksi tersebut, masing-masing unit kerja masih menggunakan mekanisme penilaian kinerja sesuai dengan unit asal masing-masing dengan dilakukan konversi atas kategorisasi hasil penilaian di masing-masing unit kerja.