MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

Secara umum, ukuran kinerja individu yang digunakan merupakan hasil penurunan (cascading) dari ukuran kinerja/key performance indicator (KPI) Korporat. Hal ini dilakukan agar terjadi keselarasan antara pencapaian kinerja korporasi dengan kinerja individu. Hasil dari penilaian kinerja individu akan menjadi salah satu dasar bagi Perseroan dalam menentukan pengembangan karier, pemberian insentif dan bonus kepada Pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KEBIJAKAN REMUNERASI

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dengan Visi menjadi “Pemimpin ekosistem maritim terintegrasi dan berkelas dunia”, berkomitmen untuk secara konsisten memberikan kesejahteraan bagi para Pekerja. Pemberian remunerasi, fasilitas dan kesejahteraan pekerja pasca kerja oleh Perusahaan pasca penggabungan masih mengikuti kebijakan di masing-masing Perusahaan sebelum penggabungan sebagaimana yang ditetapkan pada Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) No. HK.01/1/10/1/ HUKU/UTMA/PLND-21 tanggal 01 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Sementara Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), dan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor HK.01/15/10/1/KIRF /UTMA/PLND-21 tanggal 15 Oktober 2021 tentang Penggunaan Kebijakan Remunerasi, Fasilitas, Benefit, dan Kesejahteraan Paska Kerja PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV (Persero) oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

PROGRAM PENSIUN

Dalam alur sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia, terdapat tahapan pekerja yang akan memasuki masa pensiun atau pengakhiran hubungan kerja. Pemberian remunerasi, fasilitas dan kesejahteraan pegawai pasca kerja oleh Perusahaan pasca penggabungan masih mengikuti kebijakan di masing-masing Perusahaan sebelum penggabungan sebagaimana yang ditetapkan pada Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor HK.01/1/10/1/HUKU/UTMA/ PLND-21 tanggal 01 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Sementara Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), dan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor HK.01/15/10/1/KIRF/UTMA/ PLND-21 tanggal 15 Oktober 2021 tentang Penggunaan Kebijakan Remunerasi, Fasilitas, Benefit, dan Kesejahteraan Paska Kerja PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV (Persero) oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Kebijakan masing-masing Perusahaan sebelum penggabungan, mengatur ketentuan terkait:

  1. Pekerja yang diberhentikan atau pensiun jika mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, akibat pelanggaran disiplin, permintaan sendiri, mengikuti program Golden Handshake dan lain sebagainya; dan
  2. Kesejahteraan pekerja saat memasuki masa pensiun dengan program pensiun baik manfaat jangka pendek maupun jangka panjang.