MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

Komponen program Pensiun pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero), antara lain:

  1. Program Pensiun Manfaat Pasti pada Dana Pensiun Pemberi Kerja;
  2. Program Pensiun Iuran Pasti pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
  3. Program Asuransi Tunjangan Hari Tua;
  4. Program Pemberian Pesangon dan lainnya;
  5. Program Jaminan sosial Tenaga Kerja oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; dan
  6. Program Asuransi Jiwa.

Program Pensiun Manfaat Pasti (“PPMP”) adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. Program ini dikelola oleh Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) yang pendiriannya telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-049/MK.13/1989 tanggal 13 Januari 1989. Dana Pensiun ini merupakan kelanjutan program pensiun yang dikelola oleh Yayasan Bersama Dana Pensiun Perusahaan Umum Pelabuhan I, II, III, IV , dan Perusahaan Umum Pengerukan (YP4) yang telah didirikan sebelumnya. PPMP berlaku bagi pegawai tetap Perusahaan yang diangkat sebelum tahun 2002.

Sehubungan dengan status merger per 1 Oktober 2021, maka Pendiri Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) menjadi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Mitra Pendiri yaitu PT Pengerukan Indonesia (Rukindo). Adapun besaran Iuran dan Manfaat Pensiun pada Program ini berdasarkan Peraturan Dana Pensiun yang disusun oleh Pendiri dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Program Pensiun Iuran Pasti (“PPIP”) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing Peserta sebagai manfaat pensiun. Pegawai yang tidak didaftarkan pada PPMP, didaftarkan pada PPIP Dana Pensiun Pelindo Purnakarya (DP3) yang bekerja sama dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), di samping terdapat Pegawai yang menjadi peserta PPMP dan PPIP.