KETENAGAKERJAAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Pekerja merupakan aset penting yang berkontribusi besar dalam pencapaian visi dan misi Perseroan. Oleh karenanya Pekerja Perseroan termasuk keluarganya mendapatkan fasilitas kesehatan. Pola pemberian fasilitas kesehatan Pekerja pasca penggabungan perusahaan masih mengikuti kebijakan di masingmasing Perusahaan sebelum penggabungan sebagaimana yang ditetapkan pada Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) No. HK.01/1/10/1/HUKU/UTMA/PLND-21 tanggal 01 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Sementara Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), dan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor HK.01/15/10/1/KIRF/ UTMA/ PLND-21 tanggal 15 Oktober 2021 tentang Penggunaan Kebijakan Remunerasi, Fasilitas, Benefit, dan Kesejahteraan Paska Kerja PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV (Persero) oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Beberapa pola pelayanan kesehatan yang digunakan antara lain managed care, reimbursement, dan asuransi. Selain itu, dalam kondisi pandemi COVID-19, Perseroan senantiasa memberikan dukungan fasilitas dalam rangka mematuhi protokol kesehatan, seperti penyediaan fasilitas cuci tangan, pembersih tangan serta penyediaan pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi pegawai mengalami infeksi virus dimaksud sehingga dapat mencegah penularan serta menggiatkan pegawai untuk melakukan vaksinasi COVID-19.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku dan komitmen atas kesehatan pegawai, Perseroan mengikutsertakan seluruh Pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas ini diberikan untuk memberikan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian serta jaminan hari tua bagi seluruh Pekerja.