STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

menetapkan Pedoman Tata Laksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Board Manual berisi pedoman yang menjelaskan secara garis besar hal-hal yang berkenaan dengan tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi serta proses hubungan fungsi antara Dewan Komisaris, Direksi, dan antara kedua Organ Perseroan tersebut, agar tercipta tata kelola perusahaan yang baik, profesional, transparan, efektif, dan efisien.

 

 

 

Adapun isi dari Tata Laksana Kerja Dewan Komisaris dijelaskan secara khusus dalam Bab III, yang mencakup:

  1. Fungsi Dewan Komisaris;
  2. Keanggotaan Dewan Komisaris;
  3. Program Pengenalan dan Peningkatan Kapabilitas;
  4. Etika Jabatan Dewan Komisaris;
  5. Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris;
  6. Kewajiban Dewan Komisaris;
  7. Tanggung Jawab Dewan Komisaris;
  8. Hak Dewan Komisaris;
  9. Prinsip-Prinsip Pengambilan Keputusan Dewan Komisaris;
  10. Organ Pendukung Dewan Komisaris;
  11. Penilaian Kinerja Dewan Komisaris; dan
  12. Kriteria Evaluasi Kinerja Dewan Komisaris.

 

PEMBIDANGAN TUGAS PENGAWASAN DEWAN KOMISARIS

Pembagian tugas anggota-anggota Dewan Komisaris pada tahun 2021 telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu:

 

Pra Merger

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 01/ KEPDK/PI.II/I-2021 tanggal 6 Januari 2021, dengan susunan sebagai berikut:

 

image