STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

  1. termasuk bila tidak memiliki kepemilikan saham, serta secara berkala setiap akhir tahun melakukan pembaharuan dan wajib memberitahukan Perseroan bila ada perubahan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Tidak menanggapi permintaan dari pihak manapun dan dengan alasan apapun, baik permintaan secara langsung dari pihak-pihak tertentu termasuk dan tidak terbatas pada pejabat/pegawai di lingkungan instansi pemerintah dan partai politik yang berkaitan dengan permintaan sumbangan, termasuk yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Perseroan sepanjang hal tersebut dapat mempengaruhi pengambilan suatu keputusan;
  3. Berpedoman untuk tidak memanfaatkan jabatan bagi kepentingan pribadi atau bagi kepentingan orang atau pihak lain yang terkait yang bertentangan dengan kepentingan Perseroan; dan
  4. Melakukan pengungkapan dalam hal terjadi benturan kepentingan dan anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan tidak boleh melibatkan diri dalam proses pengambilan keputusan Perseroan yang berkaitan dengan hal tersebut.
image

KOMISARIS INDEPENDEN

Per 31 Desember 2021, anggota Dewan Komisaris Independen berjumlah 3 (tiga) orang atau 42,85 persen dari total anggota Dewan Komisaris yang berjumlah 7 (tujuh) orang, sehingga telah memenuhi kriteria yang disyaratkan, yaitu minimal 20 persen dari total anggota Dewan Komisaris Perseroan.