STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN
KEBIJAKAN RANGKAP JABATAN DEWAN KOMISARIS
Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
- Anggota Direksi pada BUMN, BUMN, Badan Usaha Milik Swasta;
- Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif dan/atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; dan
- Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
PENGELOLAAN BENTURAN KEPENTINGAN DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris hendaknya senantiasa menghindari adanya benturan kepentingan, antara lain dengan:
- Menghindari setiap aktivitas yang dapat mempengaruhi independensinya dalam melaksanakan tugas;
- Mengisi Daftar Khusus yang berisikan informasi kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan lain,