STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

image

KEBIJAKAN RANGKAP JABATAN DEWAN KOMISARIS

Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

  1. Anggota Direksi pada BUMN, BUMN, Badan Usaha Milik Swasta;
  2. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif dan/atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; dan
  3. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
image

PENGELOLAAN BENTURAN KEPENTINGAN DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris hendaknya senantiasa menghindari adanya benturan kepentingan, antara lain dengan:

  1. Menghindari setiap aktivitas yang dapat mempengaruhi independensinya dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengisi Daftar Khusus yang berisikan informasi kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan lain,