STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

PELATIHAN DAN/ATAU PENINGKATAN KOMPETENSI ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Peningkatan kapabilitas dinilai penting agar Dewan Komisaris dapat selalu memperbarui informasi tentang perkembangan terkini dari core business Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Ketentuan terkait program peningkatan kapabilitas bagi Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  1. Program peningkatan kapabilitas dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja Dewan Komisaris;
  2. Rencana untuk melaksanakan program peningkatan kapabilitas harus dimasukkan dalam RKA Dewan Komisaris;
  3. Setiap anggota Dewan Komisaris yang mengikuti program peningkatan kapabilitas seperti seminar dan/atau pelatihan diminta untuk menyampaikan bahan/hasil yang diperoleh dalam program peningkatan kapabilitas kepada anggota Dewan Komisaris lainnya dalam rangka berbagi informasi dan pengetahuan; dan
  4. Anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan bertanggungjawab untuk membuat laporan tentang pelaksanaan program peningkatan kapabilitas. Laporan tersebut disampaikan kepada Dewan Komisaris, selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah penyelenggaraan pelaksanaan program tersebut.

Realisasi program peningkatan kapabilitas yang diikuti oleh Dewan Komisaris sepanjang tahun 2021 dijabarkan dalam tabel berikut ini:

image