STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

image

PROGRAM ORIENTASI BAGI KOMISARIS BARU

Ketentuan tentang program pengenalan bagi anggota Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  1. Kepada anggota Dewan Komisaris yang diangkat untuk pertama kalinya, wajib diberikan program pengenalan mengenai Perseroan;
  2. Tanggung jawab untuk mengadakan program pengenalan tersebut berada pada Sekretariat Perusahaan atau siapapun yang menjalankan fungsi sebagai Sekretariat Perusahaan;
  3. Program pengenalan meliputi:
    1. Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG oleh Perseroan;
    2. Gambaran mengenai Perseroan berkaitan dengan tujuan, sifat, dan lingkup kegiatan, kinerja keuangan dan operasi, strategi, rencana usaha jangka pendek dan jangka panjang, posisi kompetitif, risiko, dan masalah-masalah strategis lainnya;
    3. Keterangan berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan, audit internal dan eksternal, sistem dan kebijakan pengendalian internal, termasuk Komite Audit; dan
    4. Keterangan mengenai tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi serta hal-hal lain yang tidak diperbolehkan.
  4. Program pengenalan Perusahaan dapat berupa presentasi, pertemuan, kunjungan ke fasilitas Perusahaan dan pengkajian dokumen atau program lainnya yang dianggap sesuai dengan Perusahaan;
  5. Program pengenalan Perusahaan dilaksanakan selambat- lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah RUPS memutuskan pengangkatan anggota Direksi yang baru.

Pelaksanaan program orientasi bagi Dewan Komisaris baru telah dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2021 dan 10 Desember 2021

REKOMENDASI DAN PELAKSANAAN TUGAS DEWAN KOMISARIS

Selama tahun 2021, tanggapan, nasihat, rekomendasi dan persetujuan Dewan Komisaris antara lain sebagai berikut:

  1. Persetujuan penghapusbukuan dan penghapus tagih piutang bunga dan denda atas pinjaman PT PMLI kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero);
  2. Penilaian kinerja staf sekretaris Dewan Komisaris tahun 2019;