KINERJA DIREKSI
PENILAIAN KINERJA DIREKSI SECARA KOLEGIAL
PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA DIREKSI
Pengelolaan KPI Direksi secara Kolegial diawali dengan penetapan KPI Direksi secara kolegial yang mengacu pada peraturan pemerintah yang belaku, aspirasi pemegang saham, RJPP dan capaian KPI Perusahaan tahun sebelumnya. Hasil penetapan Direksi secara kolegial selanjutnya dituangkan dalam Kontrak Manajemen Tahunan Direksi secara Kolegial yang ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris beserta perwakilan dari Pemegang Saham.
Penilaian KPI Direksi secara Kolegial diawali dengan pemetaan sumber data dan unit pemilik data (data producer), untuk kemudian mengisi data realisasi KPI pada kertas kerja pengukuran KPI. Jika tidak tercapai, maka pemilik data harus menyampaikan justifikasi ketidaktercapaian KPI beserta dokumen pendukung lainnya kepada Group Perencanaan Strategis.
Pencapaian KPI Direksi secara Kolegial dilaporkan secara berkala yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Manajemen. Laporan Capaian KPI Direksi secara Kolegial yang menjadi kesatuan dalam Laporan Manajemen akan dievaluasi oleh Komite Audit dan kemudian disampaikan tanggapan dari Komisaris kepada Direksi atas capaian KPI tersebut. Penilaian KPI Direksi secara Kolegial dilakukan mengacu kepada hasil pengukuran yang dilakukan oleh Auditor Eksternal yang mengaudit Laporan Keuangan Perusahaan tahun yang bersangkutan dengan ketentuan realisasi akhir masing-masing variabel KPI maksimal 110% (seratus sepuluh persen).
KRITERIA PENILAIAN KINERJA DIREKSI
Adapun KPI Direksi secara kolegial Tahun 2021 terdiri atas berikut ini: