menyampaikan justifikasi ketidaktercapaian KPI beserta dokumen pendukung lainnya kepada Group Perencanaan Strategis.
Pencapaian KPI Direksi secara Individual beserta penjelasan capaiannya disampaikan kepada Komisaris melalui Surat Dinas. Penilaian KPI Direksi secara Individual dilakukan mengacu kepada hasil pengukuran yang dilakukan oleh Auditor Eksternal yang mengaudit Laporan Keuangan Perusahaan tahun yang bersangkutan, dengan ketentuan realisasi akhir masing-masing variable KPI maksimal 110% (seratus sepuluh persen).
PIHAK YANG MELAKUKAN PENILAIAN
Pihak yang melakukan penilaian kinerja Direksi yaitu Dewan Komisaris dan disampaikan ke Pemegang Saham/RUPS.
KRITERIA DAN HASIL PENILAIAN KINERJA DIREKSI
Pencapaian KPI Wakil Direktur Utama adalah sebagai berikut: