STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

image

PENILAIAN KINERJA DIREKSI SECARA INDIVIDUAL

PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA DIREKSI

Pengelolaan KPI Direksi secara Individual mengacu kepada peraturan pemerintah yang belaku, RJPP, RKAP, KPI Direksi Kolegial dan inisiatif strategis/RKM pada direktorat tersebut. KPI Direksi Individual merupakan KPI Direktur Utama yang diturunkan kepada masing-masing anggota Direksi sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab anggota Direksi tersebut dalam lingkup direktorat yang dipimpinnya. KPI Direksi secara individual terdiri dari:

  1. KPI Bersama : merupakan variabel KPI dalam KPI Direksi Kolegial yang disepakati menjadi tanggung jawab secara kolegial/bersama. Pembobotan atas KPI Bersama yaitu sebesar 40%; dan
  2. KPI Direktorat : merupakan variabel KPI yang mencerminkan tugas, fungsi dan tanggung jawab Direktorat yang memberikan kontribusi/dukungan secara langsung kepada KPI Direksi Kolegial. Pembobotan atas KPI Direktorat yaitu sebesar 60%.

Hasil penetapan Direksi secara Individual selanjutnya dituangkan dalam Kontrak Manajemen KPI Direksi secara Individual yang ditandatangani oleh Direksi terkait, Komisaris Utama dan Direktur Utama. Penilaian KPI Direksi secara Individual diawali dengan pemetaan sumber data dan unit pemilik data (data producer), untuk kemudian mengisi data realisasi KPI pada kertas kerja pengukuran KPI. Jika tidak tercapai, maka pemilik data harus