PENILAIAN KINERJA DIREKSI SECARA INDIVIDUAL
PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA DIREKSI
Pengelolaan KPI Direksi secara Individual mengacu kepada peraturan pemerintah yang belaku, RJPP, RKAP, KPI Direksi Kolegial dan inisiatif strategis/RKM pada direktorat tersebut. KPI Direksi Individual merupakan KPI Direktur Utama yang diturunkan kepada masing-masing anggota Direksi sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab anggota Direksi tersebut dalam lingkup direktorat yang dipimpinnya. KPI Direksi secara individual terdiri dari:
Hasil penetapan Direksi secara Individual selanjutnya dituangkan dalam Kontrak Manajemen KPI Direksi secara Individual yang ditandatangani oleh Direksi terkait, Komisaris Utama dan Direktur Utama. Penilaian KPI Direksi secara Individual diawali dengan pemetaan sumber data dan unit pemilik data (data producer), untuk kemudian mengisi data realisasi KPI pada kertas kerja pengukuran KPI. Jika tidak tercapai, maka pemilik data harus