STRUKTUR DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

image

PENILAIAN KINERJA KOMITE DI BAWAH DEWAN KOMISARIS DAN DASAR PENILAIANNYA

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite yang berada di bawah Dewan Komisaris meliputi Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Komite GCG dan Pemantau Manajemen Risiko. Prosedur penilaian terhadap kinerja Komite dilakukan secara periodik. Kriteria penilaian atas kinerja Komite di bawah Dewan Komisaris merupakan bagian dari KPI Dewan Komisaris yang telah disetujui oleh Pemegang Saham. Adapun kriteria penilaian kinerja Komite di bawah Dewan Komisaris yaitu Pelaksanaan Rapat Internal Komite dan Laporan Penugasan Komite .

Sepanjang tahun 2021, Dewan Komisaris menilai komite-komite tersebut telah menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam mengawasi aspek-aspek operasional dan strategis Perseroan dengan baik.

MEKANISME PEMBERHENTIAN DAN PENGUNDURAN DIRI DEWAN KOMISARIS

Pemberhentian anggota Dewan Komisaris dilakukan apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan antara lain:

  1. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
  2. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar;
  3. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan dan atau Negara;
  4. Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Dewan Komisaris BUMN;
  5. Dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan
  6. Mengundurkan diri.

Di samping alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Komisari dapat diberhentikan oleh RUPS berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan Perseroan.